get app
inews
Aa Text
Read Next : Asetnya Disita Kejati saat Penggeledahan, Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi: Eggak Ada

Sekda Samosir Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Kamis, 18 Februari 2021 - 00:25:00 WIB
Sekda Samosir Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan JS menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi. Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS Plt Kadis Perhubungan Samosir.

"Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021," ujarnya, Rabu (17/2/2021).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut