Sekda Samosir Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Covid-19

MEDAN, iNews.id - Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir berinisial JS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam Covid-19. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan JS menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi. Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS Plt Kadis Perhubungan Samosir.
"Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021," ujarnya, Rabu (17/2/2021).
Editor: Donald Karouw