Selundupkan 10 Kg Sabu, Kurir Narkoba Divonis PN Medan 12 Tahun Penjara
MEDAN, iNews.id – Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kilogram dalam sidang putusan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/2/2020). Ketiganya merupakan kurir jaringan internasional yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Kota Medan melalui jalur laut pelabuhan kecil Panupahan di Riau.
Ketiga terdakwa masing-masing Zainal Abidin, Zaulani dan Julparly. Terdakwa Zainal dan Zaulani dihukum 2 tahun 9 bulan penjara, sedangkan Julparly 12 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Sapril Batubara dalam amar putusannya menyebutkan, selain hukuman kurungan badan, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau subisider 4 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim, ketiga terdakwa sebagai ABK Kapal Sembako Porklang-Panjang, Tanjungbalai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak generasi muda harapan bangsa dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar Hakim Ketua.
Vonis majelis hakim PN Medan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Irma Hasibuan. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda. Zainal dan Zulauni masing-masing dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp1miliar atau subsider 6 bulan kurungan. Sementara terdakwa Julparly dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan.
Atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim PN Medan itu, JPU Irma Hasibuan langsung menyatakan banding. Terdakwa Zainal dan Zulauni melalui Penasihat hukum Abdul Haris Lubis masih pikir-pikir. Sementara terdakwa Julparly menerima putusan Majelis Hakim PN Medan.
Editor: Donald Karouw