get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN Temukan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara, 97.000 Batang Dimusnahkan

Selundupkan Sabu via Jasa Ekspedisi, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Jumat, 18 Februari 2022 - 14:46:00 WIB
Selundupkan Sabu via Jasa Ekspedisi, 2 Kurir Narkoba Ditangkap
Paparan kasus penangkapan narkoba di BNN Sumut, Jumat (18/2/2022).

MEDAN, iNews.id  - Dua kurir narkoba ditangkap personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) karena berusaha menyelundupkan 2 kg sabu. Kedua kurir tersebut menyelundukan sabu menggunakan jasa ekspedisi. 

Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan, mengatakan kedua tersangka adalah N (48), warga Jalan Pengabdian, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang dan NS (38), warga Jalan Terusan, Desa Bandar Setia, Deliserdang. Keduanya ditangkap petugas BNN di dua lokasi yang berbeda 9 Februari 2022 lalu. 

Boga mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diterima BNN terkait adanya upaya penyelundupan narkoba melalui jasa ekspedisi J&T dari Medan menuju Kosambi, Tangerang, Banten.  Petugas yang mendapatkan informasi itu lalu melakukan penelusuran dan mengetahui jika paket itu sudah berada di Kargo Bandara Internasional Kualanamu. 

Petugas BNN pun berkordinasi dengan petugas Bea Cukai untuk memeriksa paket tersebut dan paket itu didapati berisi narkotika jenis sabu seberat 1018 gram yang dibungkus dengan kemasan teh hijau.

"Kami lalu lakukan profiling terhadap pengirim paket itu dan berhasil mengidentifikasi tersangka N. Tersangka lalu kami tangkap di tempat tinggal sekaligus tempat usahanya pada Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 1 pagi," ucapnya. 

Dari tersangka N, diketahui jika barang haram itu merupakan milik adik angkatnya yang tak lain adalah tersangka NS. Tersangka N juga mengaku kalau dia mengirimkan dua paket dari NS menggunakan jasa ekspedisi J&T dan JNE untuk tujuan Cimahi Tengah, Jawa Barat. 

Atas keterangan N, petugas BNN kemudian memburu NS dan berhasil menangkapnya sekitar 12 jam kemudian. NS ditangkap berikut di tempat kerjanya di Warkop Markombur, Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Deliserdang. 

"Kita lalu melacak kedua paket yang dikirimkan. Hingga 15 Februari 2022 kemarin, kita belum berhasil mengidentifikasi penerima di Tangerang. Sementara paket tujuan Cihami, petugas BNN Provinsi Jawa Barat yang membantu kita berhasil menemukan satu paket narkotika seberat 1,1 kilogram dan menangkap 1 orang tersangka yang menerima paket tersebut," paparnya. 

Atas perbuatannya, lanjut Toga, tersangka N dan NS kini ditahan di tahanan BNN Sumut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

"Atas digagalkannya pengiriman narkoba ini, kita berhasil menyelamatkan 20.290 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut