Sepanjang Januari-Oktober 2021, 17 Kecelakaan Terjadi di Perlintasan Kereta
MEDAN, iNews.id - Sebanyak 17 kecelakaan terjadi di perlintasan sebidang kereta api di Provinsi Sumatera Utara. Angka ini didapat sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2021.
"Selama Januari-Oktober 2021 terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api akibat rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas," kata Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Zuhril Alim, Kamis (11/11/2021)
Zuhril menambahkan, kecelakaan itu menyebabkan tiga orang meninggal, dua orang mengalami luka berat dan luka ringan sebanyak sembilan orang.
Dia melanjutkan, manajemen PT KAI akan terus melakukan sosialisasi soal keselamatan lantaran masih rendah kesadaran warga untuk disiplin berkendara khususnya di perlintasan kereta.
Sebagai upaya meningkatkan faktor keselamatan, PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan pemda terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.
"Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI," katanya.
KAI merugi karena perjalanan KA terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
"Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan," katanya.
Untuk diketahui, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Adapun dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Kemudian mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara sesuai Peraturan Menhub (PM) No. 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto