get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Gugatan Lisa Mariana

Sidang Gugatan JR-Ance, KPUD Sumut Bantah Salah Tafsirkan UU

Senin, 26 Februari 2018 - 13:25:00 WIB
Sidang Gugatan JR-Ance, KPUD Sumut Bantah Salah Tafsirkan UU
Sidang perdana gugatan JR Saragih kepada KPU Sumut di kantor Bawaslu Sumut. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) kembali menggelar sidang gugatan yang dimohonkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih-Ance Selian, Senin (26/2/2018). Agenda sidang adalah mendengarkan dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut.

Sebelumnya, Minggu malam (25 Februari 2018) Bawaslu Sumut juga menggelar sidang terkait hal yang sama dengan agenda memeriksa sejumlah saksi yang dihadirkan pihak pemohon JR Saragih. Mantan ketua Bawaslu Bambang Eko Cahyo yang bersaksi untuk JR Saragih menilai ada beda penafsiran antara Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor  3 Tahun 2017 tentang Persyaratan Pencalonan.

"Dalam UU No 10 Tahun 2016 disebutkan syarat pendaftran pencalonan ijazah pendidikan yang paling rendah tingkat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang dilegalisir oleh instansi berwenang. Sedangkan dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017, disebutkan pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat," kata Bambang kepada majelis persidangan, Minggu (26 Februari 2018).

Menurut Bambang, yang menjadi persoalan utama dalam kasus JR Saragih-Ance Selian ini adalah PKPU. "Ada makna yang bias jika PKPU no 3 tahun 2017 ini dihadapkan pada UU no 10 tahun 2016. Masalahnya di PKPU itu kata-kata pendidikan terakhir, itu hilang," ungkapnya.

Sementara, menanggapi pernyataan tersebut, Komisioner KPUD Sumut bidang teknis Benget Silitonga membantah KPU salah tafsir antara PKPU No 3 tahun 2017 dengan UU No 10 tahun 2017 yang telah dilakukan oleh KPU Sumatera Utara. "UU hanya mengatur hal umum, sementara PKPU mengatur hal-hal teknis pelaksanaan. Dalam PKPU Pasal 4 ayat 1 huruf C dan Pasal 42 ayat 1 huruf dikatakan yang menjadi syarat calon adalah fotokopi ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir yang diserahkan ke KPU. Undang-undang tidak ada mengatakan ijazah doktor ataupun yang lainnya. Terakhir paling rendah SLTA," ungkap Benget, Senin (26/2/2018) saat ditemui di kantor KPU Sumatera Utara.

Dia menerangkan, PKPU dibuat berdasarkan atau telah dikonsultasikan dengan undang-undang dan mewajibkan KPU mengikuti perintah undang-undang. "KPU tetap mengacu kepada PKPU bahwa syarat calon adalah ijazah SMA yang dilegalisir. Sedangkan calon yang memiliki ijazah diatasnya hanya cukup melampirkan berkas fotokopi ijazah tersebut," katanya.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut