get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi di Pasuruan Ternyata Kerabat Korban

Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:00:00 WIB
Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup
Kasranik serta Agung Pradana, ayah dan anak yang terbukti membunuh sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan divonis hukuman penjara seumur hidup. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik serta Agung Pradana, ayah dan anak yang terbukti membunuh sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (16/12/2025). Ketua Majelis Hakim Zulfikar menyatakan hukuman seumur hidup dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Zulfikar saat membacakan amar putusan dikutip dari iNews Medan, Rabu (17/12/2025).

Majelis hakim menyebut perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman mati.

Meski demikian, hakim menilai pidana penjara seumur hidup sudah sepadan dengan tingkat kesalahan para terdakwa. Perencanaan pembunuhan yang matang menjadi salah satu pertimbangan utama majelis hakim.

Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Kasranik dan Agung Pradana untuk menentukan sikap hukum. Keduanya diberi kesempatan menerima putusan atau mengajukan banding.

Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari rencana pencurian mobil yang dibahas Kasranik dan Agung pada 2 April 2025. Mobil hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan sebagai kendaraan travel.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut