Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup
Rencana itu kemudian dieksekusi pada Minggu malam, 6 April 2025. Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik.
Tak lama kemudian, mobil Toyota Rush hitam yang dikemudikan korban tiba di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan. Korban kemudian diajak masuk ke sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal.
Saat mobil berhenti, Agung yang duduk di kursi belakang menjerat leher korban menggunakan sarung. Bersamaan dengan itu, Kasranik memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban tak berdaya.
Setelah korban tewas, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban yang telah dibungkus goni dibuang ke aliran air yang mengarah ke laut.
Aksi keji bapak dan anak ini akhirnya terungkap. Polisi menangkap Kasranik dan Agung pada Rabu (9/4/2025) sore. Proses hukum yang panjang pun berakhir dengan vonis penjara seumur hidup. Putusan tersebut sekaligus menutup salah satu kasus pembunuhan berencana yang menyita perhatian publik di Kota Medan.
Editor: Donald Karouw