Sidang Perdana Kasus Kerangkeng Manusia Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Ditunda, Kenapa?
LANGKAT, iNews.id - Sidang perdana kasus kerangkeng manusia dengan terdakwa Eks Bupati Langkat, Tertib Rencana Perangin Angin di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (31/8/2023) ditunda. Tertib Rencana tak hadir lantaran berada Lapas Cipinang Jakarta karena kasus lain.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ledys Bakkara. Terbit Rencana pun dihadirkan secara virtual. Sidang ini awalnya beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun saat sidang baru berlangsung kuasa hukum terdakwa menyampaikan keberatannya. Hal ini lantaran tidak hadirnya terdakwa secara langsung di persidangan.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa dalam penetapan sidang majelis hakim telah memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa secara langsung.
Sementara itu pihak JPU menyatakan tidak bisa menghadirkan Terbit Rencana karena terdakwa sedang menjalani vonis hukuman kasus lain.
Ketua Majelis Hakim pun akhirnya menunda sidang untuk mempertimbangkan apakah perlu menghadirkan terdakwa dalam sidang atau tidak. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (11/9/2023) mendatang dengan agenda yang sama.
Editor: Nani Suherni