get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Pemilik Dragon KTV Medan Masuk DPO, Pengendali Peredaran Ekstasi

Polda Sumut Sita Aset Pabrik Kelapa Sawit Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana

Selasa, 06 Juni 2023 - 14:00:00 WIB
Polda Sumut Sita Aset Pabrik Kelapa Sawit Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin saat sidang (Foto: Antara/Desca Lidya Natalia)

JAKARTA, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menyita aset pabrik sawit milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). Aset ini sebagai jaminan pembayaran restitusi korban kasus kerangkeng manusia.

"Pada hari ini, penyidik dari Kepolisian Daerah Sumut atau Polda Sumut, melakukan sita aset pabrik kelapa sawit sebagai jaminan pembayaran restitusi kepada korban," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo, saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Dia menyebut informasi terbaru tersebut diperoleh dari timnya yang sedang menangani kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin, di mana para korbannya merupakan terlindung LPSK.

"Alhamdulillah, Polda Sumut menetapkan untuk sita aset," ucapnya.

Hasto mengatakan bahwa penyitaan aset pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana  itu menjadi salah satu upaya dalam memberikan layanan yang sebaik-baiknya kepada korban.

"Agar kami bisa berikan layanan sebaik-baiknya kepada korban dan terutama menjamin agar restitusi yang dituntut oleh para terlindung LPSK ini dapat dibayarkan," tuturnya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut