Simpan 5 Paket Sabu, Pria di Asahan Ditangkap Polisi
MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Asahan menangkap seorang laki-laki berinisial HR (34) di Desa Pasar Baru, Kecamatan Air Batu, Asahan. HR diamankan petugas karena kedapatan mengantongi lima bungkus plastik klip berisi sabu.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Desa Pasar Baru. Selanjuntnya, petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki.
"Pemuda tersebut kemudian diamankan petugas dan menggeledah barang bawaannya. Dari tangan pelaku petugas menemukan lima plastik klip sabu dengan total berat 0,98 gram serta satu unit handphone," ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan hendak dijual kembali. Saat ditangkap, pelaku mengakui sedang menunggu pembeli.
"Dia mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar sabu berinisial J warga Kota Tanjungbalai," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam hukuman di atas 4 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block