Simpan Sabu di Celana Dalam, Pemuda Sergai Ditangkap Polisi

TEBINGTINGGI, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Tebigtinggi menangkap seorang pemuda berinisial AP alias Anggi (28) di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Paya Pasir, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai. Warga Dusun V, Desa Bulu Duri tersebut ditangkap karena menyimpan sabu di balik celana dalam yang dikenakannya.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Jalan Soekarno-Hatta. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan melihat gerik-gerik mencurigakan seorang pemuda.
"Pemuda tersebut kemudian kami amankan. Saat digeledah, kami menemukan satu plastik klip putih berisi sabu seberat 4,68 gram yang disimpan tersangka di balik celana dalam yang dikenakannya," kata Agus, Sabtu (28/8/2021).
Saat diperiksa petugas, tersangka mengakui barang tersebut miliknya. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Tebingtinggi.
"Saat ini tersangka masih diperiksa intensif terkait asal-usul barang tersebut," ucapnya.
Agus mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block