get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,9 Guncang Mandailing Natal Sumut

Siswi SMK di Toba Diperkosa Bergilir, 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Rabu, 11 November 2020 - 10:32:00 WIB
Siswi SMK di Toba Diperkosa Bergilir, 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka
Empat tersangka perkosaan siswi SMK di Toba. (Foto: iNews/Rifandy Lubis)

TOBA, iNews.id - Siswi SMK berinisial FS menjadi korban perkosaan sekelompok pria yang tak dikenalnya. Korban digilir pelaku di dua lokasi di Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Tak terima perbuatan para pelaku, remaja perempuan berusia 17 tahun ini melaporkan mereka ke Polres Toba. Polisi yang menerima informasi langsung menangkap keempat pelaku perkosaan.

Pengakuan korban, peristiwa pilu ini bermula dari perkenalannya dengan salah satu pelaku yakni berinisial DH (24) melalui di media sosial. Selanjutnya pelaku mengajak untuk bertemu pada Sabtu (7/11/2020) malam.

Pelaku bersama rekannya kemudian menjemput korban di rumahnya dan membawa ke salah satu kafe di Laguboti. Di sana korban dicekoki minuman keras (miras).

Kemudian pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya. Di rumah tersebut, dia memperkosa korban. Seusai berbuat tak senonoh, pelaku mengantar korban pulang namun tidak sampai ke rumah dan hanya menginggalkannya di jalanan sepi.

Saat itu datang delapan orang pria melihat korban berjalan sendirian. Mereka pura-pura berniat mengantar pulang. Namun korban justru dibawa ke salah satu bangunan sekolah dasar (SD) di Kecamatan Laguboti. Di salah satu ruang kelas, korban kembali digilir tiga orang pelaku.

"Lima orang pulang  ke rumah masing-masing, namun tiga tersangka membawa korban ke gedung SD dan memperkosanya secara bergiliran," ujar Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya saat gelar perkara, Selasa (10/11/2020).

Identitas ketiga tersangka ini yakni berinisial AS (22), RN (20) dan RS (24). Mereka ditangkap bersama DH sehingga total ada empat tersangka perkosaan.

"Para tersangka ini dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut