get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Menikah, Pria di Jepara Ditangkap Polisi gegara Hamili Bocah Tetangga

Ayah yang Perkosa Putri Kandung di Simalungun Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Senin, 09 November 2020 - 16:46:00 WIB
Ayah yang Perkosa Putri Kandung di Simalungun Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat ekspose kasus ayah perkosa anak kandung selama setahun. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

SIMALUNGUN, iNews.id - Polres Simalungun menggelar ekspose kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka yakni ayah kandung dengan korban seorang gadis berusia 12 tahun.

Selama setahun, korban berulang kali diperkosa tersangka di bawah ancaman. Korban yang tak tahan akhirnya mengadu ke pamannya hingga kasus tersebut terbongkar dan dilapor ke polisi.

"Tersangka ini kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo saat gelar perkara, Senin (9/11/2020).

Identitas tersangka yakni berinisial BJ (38) warga Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sementara pelapor dalam perkara ini yakni istri tersangka sekaligus ibu korban.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut