Ayah yang Perkosa Putri Kandung di Simalungun Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Senin, 09 November 2020 - 16:46:00 WIB
Informasi dirangkum iNews, pencabulan terakhir dilakukan tersangka pada 2 November silam. Ketika itu paman korban datang ke rumah mereka untuk membicarkan masalah pekerjaan.
Saat itu korban mengajak pamannya keluar dengan berpura-pura untuk membeli paket internet. Saat di perjalanan, dia menceritakan jika telah diperkosa ayah kandungnya.
Sang paman kemudian menyampaikan aduan korban kepada ibu kandungnya. Tak terima, ibu korban sekaligus istri tersangka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saribu Dolok. Saat itu juga tersangka langsung diamankan.
Untuk proses lebih lanjut, penyelidikan kasus ini selanjutnya diserahkan ke Polres Simalungun.
Editor: Donald Karouw