Soal Status 193 Imigran Bangladesh, Ini Penjelasan Imigrasi Medan
MEDAN, iNews.id – Sedikitnya 193 (sebelumnya ditulis 190) warga negara asing (WNA) asal Bangladesh dievakuasi masyarakat dan polisi dari sebuah ruko di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (6/2/2019) dinihari. Mereka merupakan para imigran gelap yang diduga akan diselundupkan.
Menyangkut temuan ratusan imigran gelap tersebut, Imigrasi Klas I Medan pun angkat bicara. Kepala Kantor Imigrasi Klas I Medan Ferry Monang Sihite mengatakan, saat ini sudah memeriksa seluruh WNA yang diamankan dari lokasi penampungan.
"Ada 193 orang masuk wilayah Kota Medan tanpa dokumen perjalanan. Masuk darimana dan sudah berapa lama, kami belum tahu karena mereka tidak memegang dokumen seperti paspor," ujar Ferry, Rabu (6/2/2019).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ratusan WNA Bangladesh yang diamankan itu akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan. Sebab tempat penampungan di Kanim Imigrasi Medan tidak memungkinan untuk menampung seluruh WNA tersebut.
"Karena ini urusan kemanusiaan, mereka kami tampung di tempat yang layak dulu sambil melakukan pemeriksaan soal tujuan kedatangan dan mencari tahu siapa penampungnya," kata Ferry.
Dia menjelaskan, hasil pemeriksaan ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kepada ratusan WNA Bangladesh tersebut.
"Kalau mereka korban tracfiking akan kami deportasi secepatnya. Namun kalau ada dugaan pelanggaran keimigrasian akan diajukan ke pengadilan," ucapnya.
Diketahui, warga dan polisi menyelamatkan ratusan imigran gelap asal Bangladesh setelah tersekap selama 20 hari dalam bangunan ruko yang menjadi lokasi penampungan mereka. Mereka telah berada di dalam ruko sejak 15 Januari 2019.
Editor: Donald Karouw