get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Ungkap Peran 4 Terduga Teroris di Sumbar dan Sumut, Ada Kreator Konten Propaganda

Sobek dan Buang Alquran, Anggota Polrestabes Medan Dituntut 16 Bulan

Selasa, 21 Agustus 2018 - 17:03:00 WIB
Sobek dan Buang Alquran, Anggota Polrestabes Medan Dituntut 16 Bulan
Brigadir Tomi Daniel Pata mendengarkan tuntutan JPU dalam sidang di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018). (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Anggota Polrestabes Medan, Brigadir Pol Tomi Daniel Patar dituntut satu tahun empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/8/2018).

Tomi Daniel yang bertugas di bagian Dokkes ini dinilai telah merusak Kitab Suci Alquran yang kemudian membuangnnya ke parit di Masjid Nurul Iman di kompleks RSU Pusat Adam Malik Medan beberapa waktu lalu. "Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 156 huruf A dan dituntut dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," ucap Sindu Hutomo, salah satu JPU saat membacakan tuntutan terhadap Brigadir Tomi.

Dalam dakwaannya, Sindu juga mengungkapkan bahwa pada Kamis, 10 Mei 2018 lalu, tersangka bersama dengan ibunya datang ke RSUP Adam Malik untuk mengantarkan sang istri melahirkan. Tiba di IGD Rumah Sakit Adam Malik, selanjutnya istri terdakwa dibawa ke lantai 3 ruang melahirkan.

Terdakwa yang menunggu proses persalinan istrinya itu kemudian turun untuk mengambil tas di parkiran mobil. "Namun pada saat itu terdakwa malah menuju Masjid Nurul Iman Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik. Dia masuk ke teras masjid melewati lorong masjid melalui bagian belakang ruangan kemudian terdakwa langsung ke kamar mandi untuk buang air kecil," ujar Sindu saat membacakan dakwaannya.

Setelah dari amar mandi, kata Sinu, terdakwa melihat di dalam lemari Masjid Nurul Iman terdapat Alquran. Terdakwa kemudian masuk ke masjid dari pintu samping untuk mengambil empat Alquran tersebut.

"Usai mengambil Alquran, tersangka kemudian membawa kembali ke kamar mandi dan merobek-robek dua buah Alquran dan kemudian membuang sobekannya ke dalam parit. Sementara itu, 2 Alquran lainnya diletakkan begitu saja di atas parit," kata Sindu.

Seusai menjalankan aksinya, Tomi kemudian pergi dari masjid dan mengambil tas yang di mobil. Terdakwa selanjutnya kembali ke lantai 3 tempat istrinya dirawat. Kasus ini kemudian menjadi gempar setelah sejumlah warga mendapati Alquran di atas parit dan juga sobekannya. Oleh petugas dan warga kemudian dilakukan pemeriksaan kamera CCTV untuk mengetahui pelakunya.

"Bahwa atas perbuatan terdakwa yang telah merobek-robek isi Alquran dan membuang robekan-robekan isi Alquran milik Masjid Nurul Iman Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik tersebut di dalam parit maka telah melecehkan, menodai dan merendahkan Agama Islam karena Alquran adalah kitab suci umat Islam sehingga hal tersebut dapat menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap penduduk yang beragama Islam di Indonesia khususnya di Kota Medan," ujar Sindu.

Seusai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim PN Medan kemudian menutup sidang dan akan kembali dilanjutkan dengan pledoi terdakwa pekan depan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut