Spesialis Curanmor di Warnet Medan Ditangkap Polisi
Selasa, 21 September 2021 - 11:44:00 WIB

Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli celana. Selanjutnya, petugas membawa tersangka berikut barang bukti celana hasil dari menjual sepeda motor korban ke Polsek Medan Barat.
"Pelaku kami jerat dengan 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara. Sementara itu, penadah sepeda motor masih dalam pengejaran," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block