get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Medan Tikam Ayah Kandung hingga Tewas, Kesal Lihat Ibu Dianiaya Korban

Suami Aniaya Istri di Nias Barat, Motif Sepele gegara Porsi Lauk Kurang

Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:59:00 WIB
Suami Aniaya Istri di Nias Barat, Motif Sepele gegara Porsi Lauk Kurang
Pelaku KDRT saat diperiksa polisi di Polres Nias. (Foto: MPI/Jonirman Tafonao)

"Melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri ke hutan dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut