Suami Aniaya Istri di Nias Barat, Motif Sepele gegara Porsi Lauk Kurang
Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:59:00 WIB
"Melihat situasi tersebut korban dengan sekuat tenaga melarikan diri ke hutan dan selanjutnya membuat laporan di SPKT Polres Nias," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw