Suami Aniaya Istri hingga Tewas di Asahan, Ditendang hingga Dibenamkan dalam Bak Mandi
Saat petugas Unit Jatanras mendatangi rumah duka, pelaku sempat mengelabui polisi dengan mengaku korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor.
"Awalnya pelaku mengelak. Namun, petugas melihat ada tanda-tanda luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk autopsi," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan keterangan sejumlah saksi, MA akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu kini telah ditahan di Polres Asahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Editor: Donald Karouw