SIMALUNGUN, iNews.id - Pasangan suami istri berinisial YA (43) dan MS (34) ditetapkan menjadi tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bernilai miliaran rupiah. Keduanya warga Desa Buntu Rutunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
"Pasutri ini dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Kapolres Simalungun AKBP Ronald, Kamis (10/11/2022).
Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan SM (38) yang menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp3,3 miliar. Mereka diamankan di wilayah Provinsi Riau pada Rabu (9/11/2022).
Hasil interogasi, kedua tersangka mengaku melancarkan aksinya dengan modus investasi dan mengiming-imingi korban profit sebesar 10 persen setiap bulannya.
Kepada korban, para tersangka mengaku sebagai pemborong di dua perusahaan besar di Sumatera untuk membuat mereka percaya.
"Korban SM merasa percaya lalu memberikan uang Rp5,3 miliar sebagai investasi. Namun korban hanya menerima profit Rp2 miliar dari investasi itu," kayanya.
Viral Curhatan Penulis Asal Surabaya Diduga Jadi Korban Penipuan Salah Satu Penerbit di Jogja
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumut di Google News