Suami Istri Penjual Ayam Penyet di Langkat Nyambi Jadi Pengedar Sabu
LANGKAT, iNews.id - Suami istri penjual ayam penyet ditangkap Reskrim Polsek Padang Tualang atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Bersama mereka juga turut diamankan seorang pemuda lainnya. Ketiganya merupakan warga Desa Tanjung Putus, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut).
Identitas para pelaku yakni Edi Syahputra alias Putra (35) dan istrinya Rafika Duri alias Fika (31), kemudian Ramadani alias Rama alias Baret (24). Dari tangan mereka turut diamankan 18 paket sabu seberat 2,75 gram.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis mengatakan, ketiganya ditangkap dari salah satu rumah pada Rabu (19/5/2021) pukul 13.30 WIB. Sejumlah barang bukti turut diamankan yakni 18 paket plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,75 gram, satu helai tisu warna putih, uang tunai Rp170.000, timbangan elektrik, pipet dan lainnya.
Kronologi penangkapan bermula saat anggota menerima informasi dari warga jika ketiga pelaku sedang berada di dalam rumah mengemas narkotika jenis sabu. Benar saja, polisi menemukan barang bukti dari lantai tempat keduanya duduk.
Saat interograsi, Edi mengakui sebagian narkotika sudah mereka jual dengan harga paket ekonomis Rp50.000 dan Rp100.000. Dia sejak tiga bulan lalu menjual narkoba dibantu istrinya sambil buka usaha ayam penyet. Bantuan Rafika yaitu memesan dan belanja sabu kepada bandar berinisial RK di Kecamatan Sawit Seberang.
"Selanjutnya dilakukan penggerebekan bandar RK di rumahnya, namun RK tidak berada di lokasi dan kini statusnya DPO," kata Tarmizi.
Editor: Donald Karouw