Tak Terima Diberi Teguran Tertulis, Akhyar Nasution Nyaris Pukul Ketua Panwascam Medan Deli
Karena teguran lisan tidak diindahkan, Panwas Kecamatan kemudian mengeluarkan surat peringatan kepada penyelenggara kegiatan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pilkada di masa Pandemi Covid-19 dan Peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pilkada di masa Pandemi Covid-19.
Dari penelusuran awal yang dilakukan Bawaslu, kegiata tersebut juga tidak diberitahukan kepada Bawaslu dan kepolisian.
"Kemudian, Panwas Kelurahan berkoordinasi dengan Panwascam Medan Deli, untuk melakukan teguran secara tertulis," tutur Faisal.
Saat Panwascam menyerahkan surat teguran, tidak diterima oleh penyelenggaran kegiatan kampanye Akhyar-Salman. Mereka beralasan, kegiatan yang mereka selenggarakan bukan kampanye namun arisan keluarga pejuang.
"Saya turun langsung ke lokasi kegiatan. Mereka pihak panitia kegiatan tidak terima karena kegiatan tersebut dinilai bukan kampanye melainkan arisa keluarga pejuang Legiman. Saat itu terjadi adu mulut hingga keributan di lokasi tersebut," ucapnya,
"Akhyar mendatangi saya dan nyaris memukul. Kemudian dia naik sepeda motornya dan untuk pulang. Saat itu, dia mencoba lagi memukul namun dihalangi warga yang ada di lokasi," ujarnya.
Tindakan Akhyar Nasution disayangkan oleh Faisal sebagai Ketua Panwascam Medan Deli. Dia mengatakan Panwas dalam bekerjas sesuai dengan perintah undang-undang dan peraturan yang berlaku terkait pengawasan Pilkada Medan 2020.
Editor: Stepanus Purba_block