get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Buru Pengendali Jaringan Mobil Bawa 6 Tas Ekstasi yang Kecelakaan di Lampung

Tanam Ganja di Belakang Rumah, Pemuda di Mandailing Natal Ditangkap Polisi

Senin, 17 Februari 2020 - 23:01:00 WIB
Tanam Ganja di Belakang Rumah, Pemuda di Mandailing Natal Ditangkap Polisi
Polres Madina memaparkan kasus penangkapan tersangka pengedar yang juga diduga bandar ganja di Mapolres Madina, Sumut, Senin (17/2/2020). (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

PANYABUNGAN, iNews.id – Polisi menangkap seorang bandar sekaligus pengedar ganja di rumahnya yang juga dijadikan tempat menanam ganja di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan tersangka IY disaksikan kedua orang tuanya.

“IY diringkus anggota Satresnarkoba Polres Mandailing Natal setelah mendapat informasi dari warga. IY selama ini diduga merupakan bandar sekaligus pengedar ganja,” kata Kasatresnarkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli saat pemaparan di Mapolres Madina, Senin (17/2/2020).

Rusli mengatakan, saat polisi datang ke rumahnya di Kelurahan Sipolu Polu, Kecamatan Panyabungan, tersangka IY masih berkelit. Polisi kemudian menggeledah rumah IY.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan beberapa batang pohon ganja yang ditanam pelaku di belakang rumahnya. Di kamar tersangka, polisi juga menemukan lebih dari 3 kilogram (kg) daun ganja kering.

Tak hanya itu, petugas menemukan ribuan biji ganja yang disimpan dalam toples di kamar tersangka. Kemudian, ratusan paket ganja kering siap edar.

IY akhirnya mengaku kepada polisi menjadi pengedar ganja sejak satu tahun terakhir. Namun, polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuannya. Tersangka dicurigai tak hanya sebagai pengedar, melainkan juga bandar karena ditemukan juga pohon dan bibit ganja di rumahnya.

“Yang bersangkutan ini juga menanam ganja di belakang rumahnya, pakai pot. Kami juga menemukan bibit ganja. Kemungkinan, tersangka ini mau menanam ganja itu,” kata Muhammad Rusli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Madina. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut