Tangkap 3 Kurir Narkoba, Polisi Sita Sabu 33,5 Kg dan 13.500 Ekstasi

MEDAN, iNews.id - Polisi mengamankan tiga orang kurir sabu dan pil ekstasi di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut). Sebanyak 33,5 kilogram sabu dan 13.500 pil ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, awalnya polisi menangkap tersangka JI saat melintas di sebuah jalan Kota Medan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 26,5 kilogram dan ekstasi merek Kenzo sebanyak 13.500 butir di dalam mobilnya.
"Pil ekstasi disimpan dalam tiga bungkus kemasan aluminium foil, masing-masing berisi 4.500 pil. Sedangkan sabu, ada di dalam 15 bungkus plastik teh China yang bertuliskan Qing Shan seberat 15 kilogram, dan tujuh bungkus plastik kopi Malaysia Alicafe berisi tujuh kilogram sabu," kata Agus di Mapolda Sumut, Kota Medan, Rabu (27/2/2019).
Dengan bukti-bukti tersebut, petugas kemudian membawa JI ke Mapolda Sumut. Dalam pemeriksaan, tersangka memberikan informasi adanya seorang kurir yang membawa sabu dari Tanjungbalai menuju Medan.
Sama halnya dengan JI, polisi kemudian meringkus tersangka S saat proses mengantarkan paket sabu di Kabupaten Deliserdang. Ketika menggeledah mobilnya, petugas mendapatkan lima bungkus plastik kuning keemasan Guan Yin Wang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat lima kilogram.
"Saat diinterogasi, S mengaku ada satu orang pria di Kota Binjai yang akan menerima narkotika jenis sabu-sabu dari Provinsi Riau. Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan pelaku," ujar dia.
Petugas pun mengamankan seorang tersangka VS dengan barang bukti dua bungkus plastik kuning keemasan Guan Yin Wang berisikan Narkotika Jenis sabu seberat dua kilogram.
"Total dari tiga kurir tersebut, 33,5 kilogram sabu dan 13.500 pil ekstasi," ujar Agus.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal