get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

Tempat Hiburan Malam Ditutup hingga 31 Mei, Polda Sumut Tingkatkan Pengawasan

Kamis, 20 Mei 2021 - 17:11:00 WIB
Tempat Hiburan Malam Ditutup hingga 31 Mei, Polda Sumut Tingkatkan Pengawasan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

 
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk tutup mulai 18-31 Mei 2021.
 
Sarana hiburan yang diminta tutup yakni klub malam, diskotek, pub, karaoke eksekutif, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area permainan ketangkasan.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut