Terbukti Bawa 75 Kg Sabu, 2 Prajurit TNI Menangis Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Senin, 29 Mei 2023 - 18:31:00 WIB
"Menanggapi putusan tersebut, terdakwa sertu Yalpin Tarzun masih pikir-pikir. Sedangkan Pratu Rian Hermawan akan melakukan banding," kata Letkol Sus Ziky.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Ditnarkoba Polri saat membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 pil ekstasi dari Kota Tanjungbalai menuju Kota Medan pada 5 Desember 2022 lalu.
Keduanya ditangkap saat mencuci mobil di kawasan Deliserdang dan langsung menjalani pemeriksaan di Pomdam.
Editor: Kastolani Marzuki