Terbukti Mutilasi Istri, Oknum TNI Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dipecat
Rabu, 25 November 2020 - 12:33:00 WIB

Sebelumnya, penemuan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membuat warga sekitar geger.
Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Marten Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS. Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Stepanus Purba_block