get app
inews
Aa Text
Read Next : 314 Prajurit TNI AL Dilantik Jadi Bintara, Serda Agus Wahurianto Raih Lulusan Terbaik

Terbukti Mutilasi Istri, Oknum TNI Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dipecat

Rabu, 25 November 2020 - 12:33:00 WIB
Terbukti Mutilasi Istri, Oknum TNI Dihukum 20 Tahun Penjara dan Dipecat
Ilustrasi putusan hakim. (Foto: istimewa)

Sebelumnya, penemuan tulang belulang manusia di semak-semak Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) membuat warga sekitar geger.

Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari (26) yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Marten Priyadi Nata Candra Chaniago, anggota Kima Korem 023/KS. Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut