Terbukti Terima Suap, Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Divonis 1 Tahun 6 Bulan
MEDAN, iNews.id - Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) nonaktif, Kharuddin Syah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Majelis hakim menilai Khairuddin terbukti bersalah menerima suap dana alokasi khusus Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (DAK P-APBN) Pemkab Labura Tahun Anggaran 2017.
Majelis hakim yang diketahui Mian Munthe mengatakan Khairuddin secara menyakinkan terbukti melanggara Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan terdakwa Kharruddin Syah alias H Buyung oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/4).
Putusan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Agusman Sinaga. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa KPK, yang semula menuntut terdakwa Agusman dengan pidana yang sama.
"Majelis hakim beralasan terdakwa Kharruddin Syah bukanlah pelaku utama, melainkan terdakwa Agusman Sinaga," ucap Mian.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya.
Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa KPK dan penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan terima atau banding. Vonis terhadap terdakwa Kharruddin Syah lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, yang semula menuntut selama 2 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementera, Agusman Sinaga semula dituntut 1 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Kami punya waktu 7 hari untuk melapor kepada pimpianan untuk menyatakan sikap, apakah kami menerima atau menyatakam upaya hukum banding terhadap putusan tersebut," ujar Jaksa KPK Budhi S di luar persidangan.
Editor: Stepanus Purba_block