Terdakwa Penistaan Agama dan Video Asusila Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Kamis, 24 Februari 2022 - 20:44:00 WIB
Hal itu kemudian diketahui oleh patroli Cyber terhadap media sosial di Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polrestabes Medan. Pada 30 November 2021, petugas kepolisian Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa.
"Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 45 huruf A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, atau Pasal 156 a KUHPidana," ucapnya.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi.
Editor: Stepanus Purba_block