Terekam CCTV Curi Baterai Mobil di Bengkel, Pengangguran di Tebingtinggi Ditangkap
Selasa, 06 April 2021 - 15:02:00 WIB
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku saat asyik main gim di Jalan Imam Bonjol. Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjual dua baterai tersebut ke seorang sopir truk seharga Rp300.000. Dia kemudian dibawa ke lokasi pencurian untuk melakukan olah TKP.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Pelaku kini sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
Editor: Donald Karouw