Terima Suap Rp100 juta dari Sekda, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun
MEDAN, iNews.id - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dihukum 4 tahun penjara. M Syahrial terbukti bersalah terima suap sebesar Rp100 juta dari Sekda Yusmada.
Putusan terhadap Syahrial disampaikan majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangan yang digelar pada Senin (30/5/2022).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara," kata ketua majelis Eliwarti.
Selain itu, Syahrial juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan
"Menghukum terdakwa dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik dihitung setelah terkdawa menjalani masa hukuman pokoknya," katanya.
Editor: Nani Suherni