get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap Jabatan

Terima Suap Rp100 juta dari Sekda, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun 

Senin, 30 Mei 2022 - 16:36:00 WIB
Terima Suap Rp100 juta dari Sekda, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun 
Terima Suap Rp100 juta dari Sekda, Mantan Wali Kota Tanjungbalai Dihukum 4 Tahun (Foto: Tangkapan Layar)

MEDAN, iNews.id - Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dihukum 4 tahun penjara. M Syahrial terbukti bersalah terima suap sebesar Rp100 juta dari Sekda Yusmada.

Putusan terhadap Syahrial disampaikan majelis hakim yang diketuai Eliwarti dalam persidangan yang digelar pada Senin (30/5/2022).

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan 4 tahun penjara," kata ketua majelis Eliwarti.

Selain itu, Syahrial juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan 

"Menghukum terdakwa dicabut hak dipilih selama dua tahun dalam jabatan publik dihitung setelah terkdawa menjalani masa hukuman pokoknya," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut