Terjerat Korupsi, Mantan Bendahara BNNP Sumut Dituntut 4 Tahun Penjara
Jumat, 06 Agustus 2021 - 10:11:00 WIB

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Sidang perkara kasus korupsi ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Syafril Batubara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan JPU Kejari Medan, Kamis (12/8/2021) pekan depan.
Editor: Donald Karouw