Terlibat Perdagangan Organ Tubuh Manusia, Pemuda asal Kota Medan Ditangkap

MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap seorang pemuda asal Kota Medan karena diduga terlibat perdagangan organ tubuh manusia. Perdagangan yang diotaki oleh seorang warga India itu dijalankan melalui media sosial.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, tersangka berinisial MM alias Mus (25 tahun), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara. Mus, kata dia ditangkap saat berada di Bandara Internasional Kualanamu di Deliserdang, Sumatera Utara pada Selasa, 5 Desember 2023.
"Penangkapan bekerjasama dengan Mabes Polri, terkait perdagangan ginjal. Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Perannya sebagai perekrut. Ini kasusnya masih kita kembangkan," ujar Kombes Sumaryono, Sabtu (9/12/2023).
Bersama dengan Mus, Polisi juga mengnangkap seseorang berinisial RA (25 tahun), warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. RA ditangkap saat akan diterbangkan ke India.
"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku bank dan bukti chat," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi