Terlilit Utang, Dokter Cantik 33 Tahun Gelapkan Puluhan Mobil
MEDAN, iNews.id - Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan meringkus seorang dokter cantik terkait duga kasus penggelapan puluhan mobil dengan modus merental. Selain dokter, petugas Polresta Medanjuga menangkap dua orang penanda mobil rental yang bertugas sebagai perantara dan penampung.
Tiga orang tersangka yang ditangkap berinisial RP (33) warga Jalan Pimpinan, Kelurahan Sei Kera, Kecamatan Medan Perjuangan yang berprofesi sebagai dokter umum, M alias Y warga Jalan Sei Mecirim, Kecamatan Sunggal yang bertugas sebagai perantara dan BI alias B warga Jalan Melati Kelurahan Helvetia Medan, Kecamatan Medan Helvetia yang bertugas sebagai penampung. Dari tangan ketiganya polisi berhasil mengamankan 13 unit mobil berbagai merek beserta enam surat tanda nomor kendaraan (STNK).
RP diduga melakukan penggelapan mobil dengan modus merental atau menyewa dalam kurun waktu tertentu. Namun, mobil tersbeut justru digadaikan oleh RP kepada Y selaku perantara dan kemudian diserahkan kepada BI selaku penadah.
Atas informasi dari para korban, Satreskrim Polrestabes bergerak dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Dokter cantik itu pun ditangkap di rumahnya. Kemudian polisi melakukan pengembangan sehingga berhasil membongkar keberadaan mobil yang digadaikan pelaku. Diketahui, pelaku sudah menggelapkan mobil rental sebanyak 25 unit.
Kasatreskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira Sik mengatakan, hingga kini petugas masih terus mendalami kasus tersebut guna mendapatkan barang bukti mobil lain atau mengungkap para korban lain. Pelaku mengklaim, melakukan kejahatan tersebut karena terlilit utang sebesar RP300 juta.
"Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil dengan modus rental. Tersengaka merental mobil kepada korban dan berjanji akan membayar sehari Rp400.000-Rp500.000. Kemudian setelah jatuh tempo tersangka berdalih kepada korban akan memperpanjang masa sewa. Ternyata mobil tersebut sudah digadakan kepada orang lain," ungkap AKBP Putu di Mapolrestabes Medan, Senin (23/4/2018).
Dia menambahkan, atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di tahanan guna keperluan penyelidikan. Tersangka diancam hukuman empat tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 dan 372 jonto 480 KUHP tentang Penipuan dan Pengelapan.
Editor: Achmad Syukron Fadillah