Terpidana Kasus Narkoba, Bos KTV Elektra Medan Diburu Kejati Sumut
MEDAN, iNews.id - Personel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) masih memburu terpidana kasus narkoba Sugianto. Terpidana yang juga merupakan bos KTV Elektra tersebut divonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan empat tahun penjara terkait kasus narkoba.
"Terpidana itu masih terus diburu untuk kemudian dieksekusi sesuai perintah PT Medan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Jumat (7/6/2021).
Sumanggar mengatakan saat ini pihaknya sudah menyebar foto Sugianto ke seluruh wilayah hukuk Kejati Sumut. Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya untuk mengejar terpidana Sugianto.
Sumanggar menyebutkan Sugianto sebelumnya divonis enam bulan penjara dan direhabilitasi ke Klinik Ketergantungan Napza di Setia Budi Medan. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan tersebut.
"Di tingkat banding, PT Medan menghukum Sugianto dengan empat tahun penjara dan denda uang sebesar Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block