get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Korupsi Dana Desa Hampir Rp500 Juta

Tersangka Korupsi Dana Desa di Padangsidimpuan Kembalikan Rp3,5 Miliar ke Kejati Sumut

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:58:00 WIB
Tersangka Korupsi Dana Desa di Padangsidimpuan Kembalikan Rp3,5 Miliar ke Kejati Sumut
Tim Pidana Khusus Kejati Sumut menerima penitipan uang Rp3,5 miliar dari kuasa hukum terdakwa kasus korupsi dana desa Padang Sidimpuan. (Foto: Istimewa)

Dalam perkara tersebut, IFS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan wewenang hingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun pidana penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut