get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Guru PPPK asal Lampung Ditemukan Tewas Terikat dalam Kamar Kos di OKU

Terseret Kasus Korupsi Penerimaan PPPK Rp2 Miliar, Adik Eks Bupati Batubara Ditahan

Jumat, 23 Februari 2024 - 16:27:00 WIB
Terseret Kasus Korupsi Penerimaan PPPK Rp2 Miliar, Adik Eks Bupati Batubara Ditahan
Terseret Kasus Korupsi Penerimaan PPPK Rp 2 Miliar, Adik Eks Bupati Batubara Ditahan (Foto: Dok Polda Sumut)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menahan pria berinisail F tersangka kasus korupsi seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara tahun 2023. Tersangka F yang merupakan adik eks Bupati Batubara itu menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara. 

“Tersangka F telah ditahan di Dit Tahti Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (22/02/2024).

Kabid Humas Polda Sumut menjelaskan, tersangka F menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara. Uang itu diterima dari dua tersangka yakni AH selaku Kadis Pendidikan Batubara dan MD Kepala BKPSDM Kabupaten Batubara.

“Uang diterima tersangka F setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Barubara,” katanya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Batubara berinisial AH sebagai tersangka dugaan korupsi seleksi pengadaan pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) guru honorer.

“Kadisdik Batubara AH bersama sekretarisnya DT dan Kabid Ketenagaan RZ sebagai tersangka dugaan korupsi PPPK guru honorer di lingkungan Pemkab Batubara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut.

Hadi mengungkapkan, penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara atas dugaan korupsi dalam rangka seleksi pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di Lingkungan pemerintah Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ucapnya.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Kadisdik Batubara, Sekretaris Disdik Batubara dan Kabid Ketenagaan Disdik Batubara setelah penyidik mendapati dua alat bukti.

“Polisi menetapkan tersangka terhadap ketiga pelaku setelah memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHPidana,” katanya

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara itu masih terus didalami.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut