Terungkap! Ini Motif Pria Bunuh Dosen Akper di Taput usai Berhubungan Seks
Senin, 02 September 2024 - 16:11:00 WIB

Meski keluarga korban menolak autopsi, polisi mengupayakan agar tetap dilakukan demi kepentingan penyidikan. kemudian dilakukan pememeriksaan beberapa orang saksi yang akhirnya membuahkan hasil hingga berhasil menangkap pelaku.
"Setelah diperiksa pelaku mengakui perbuatannya telah membunuh korban. Pelaku sudah menjalin hubungan asmara sesama jenis sejak tahun 2022," katanya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Taput. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki