Terungkap! Mahasiswi di Medan Tewas Ditikam Pelaku yang Dendam Dituduh Maling
Sabtu, 08 April 2023 - 13:52:00 WIB
"Dendam, Pak. Saya bolak-balik dituduh maling," ujarnya kepada Kapolsek Sunggal, Kompol Candra Yudha, Sabtu (8/4/2023).

Dari pengakuan pelaku, dia sempat bekerja di indekos tempat korban tinggal. Penikaman itu direncanakan dua hari sebelumnya, termasuk mempersiapkan pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
"Pisau dari rumah," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Sunggal. Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup atau mati.
Editor: Reza Yunanto