Terungkap, Mantan Brimob Tembak Polisi di Medan Sempat Arahkan Pistol ke Kepala
Rabu, 04 November 2020 - 14:13:00 WIB

Polisi juga mengimbau kepada lima pelaku yang terlibat dalam kejadian penembakan ini agar segera menyerahkan diri.
"Ada lima yang buron, mereka ini turut serta mengejar korban saat tersangka menembaknya. Kami minta agar menyerahkan diri sebelum anggota bertindak tegas," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka Kamiso terancam hukuman selama 9 tahun penjara. Sementara Aiptu Robin Silaban masih mendapat perawatan karena luka tembak mengenai paru-paru.
Editor: Donald Karouw