get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pembunuhan Anggota Ormas di Medan, Dikarungi Diikat Pemberat lalu Dibuang ke Laut

Terungkap Motif Pembunuhan Sadis Anggota Ormas di Medan, Utang Narkotika

Selasa, 12 Agustus 2025 - 01:34:00 WIB
Terungkap Motif Pembunuhan Sadis Anggota Ormas di Medan, Utang Narkotika
Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL (35), anggota ormas asal Medan Maimun, Kota Medan. (Foto: Dok. Polda Sumut).

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap motif utama di balik penculikan dan pembunuhan terhadap SSL (35), anggota ormas asal Medan Maimun, Kota Medan. Motif aksi tersebut penagihan utang terkait narkotika

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menyampaikan, otak pelaku kasus ini Iskandar Daut, memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi korban karena persoalan utang narkotika. 

“Motif pembunuhan berawal dari penagihan utang terkait narkotika. Iskandar Daut memerintahkan anak buahnya menculik dan menghabisi korban,” ujar Kombes Ricko.

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (8/4/2025) di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai. Korban disergap, ditusuk lalu dimasukkan ke bagasi mobil sedan sebelum dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut.

Penyelidikan mengungkap bahwa dua hari sebelum kejadian, para pelaku sempat mendatangi rumah korban namun gagal menemui sasaran. Setelah mendapat informasi bahwa korban berada di Diskotik Blue Star, pelaku merusak ban mobil korban, mencegatnya, lalu menusuk paha korban dengan sangkur sebelum memasukkannya ke bagasi mobil.

Korban kemudian dibawa ke Bireuen, Aceh, di mana pelaku lain telah menunggu. Jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, untuk dibuang.

Tujuh pelaku telah ditangkap, yakni berinisial M (eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A dan AB. Sementara Iskandar Daut masih dalam daftar pencarian orang (DPO). 

“Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri,” katanya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga menangkap para pelaku di sejumlah lokasi, termasuk Langsa (Aceh Timur) dan pintu tol Helvet, Medan.

Barang bukti yang disita meliputi mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan telepon genggam. Para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut