get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Aksi Keji Pelaku Bunuh Guru SD di Tegal yang Juga Driver Taksi Online, Jerat Leher usai Gagal Diracun

Terungkap! Motif Pria Bunuh Emak Lansia di Madina, Kesal Dipaksa Nikahi Korban

Jumat, 10 Mei 2024 - 23:00:00 WIB
Terungkap! Motif Pria Bunuh Emak Lansia di Madina, Kesal Dipaksa Nikahi Korban
Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan lansia emak-emak di Kabupaten mandailing Natal. (Foto: MPI)

MADINA, iNews.id – Polisi mengungkap motif kasus pembunuhan yang dilakukan P (32) terhadap emak-emak lansia, Arni Lubis (65) di sekitar musala Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). 

Korban yang semula diskenariokan tewas diterkam harimau ternyata dibunuh pelaku yang tidak lain kekasih gelap korban.

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku kesal didesak korban untuk menikahinya. Sebab, korban sering memberikan uang Rp20. 000 usai bercinta dengan pelaku.

Kapolres mengungkapkan, korban cemburu kepada pelaku lantaran akan menikah dengan wanita lain. Korban juga mengancam akan menusuk anak pelaku jika tidak menikahi dirinya.

“Pelaku sempat cekcok mulut sebelum terjadi pembunuhan, lalu pelaku emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban,” kata AKBP Arie di Mapolres Madina, Jumat (10/5/2024).

Kapolres menjelaskan, hubungan kekasih antara korban dan pelaku sudah berjalan kurang lebih selama 2 tahun. Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, mereka sebelumnya berjanji ketemu di dekat musala. 

“Pelaku sudah menikah dan istrinya sudah meninggal seperti pelaku akui didepan penyidik, dan ternyata pelaku dengan korban memiliki hubungan asmara,” beber Arie.

Terkait isu viral penyebab kematian Arni Lubis diterkam Harimau Sumatera, Kapolres Madina membantah hal tersebut. Arie Shofandi juga mengakui, bahwa pelaku juga ikut serta mengembangkan isu diterkam harimau untuk menghilangkan jejak perbuatannya.

“Sebenarnya kami kurang percaya isu itu, kemudian kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA mengatakan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum terjadinya,” bebernya.

Arie Paloh menambahkan, pada hari ke 10 penyelidikan, sudah bisa menyimpulkan bahwa kasus tersebut murni pembunuhan oleh seseorang.

“Terduga pelaku dua kali kita interogasi dan sudah mengakui dan penyesalan atas perbuatannya. Korban bukan dicakar harimau,melainkan dipukul pelaku dengan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, sipelaku dijerat  hukuman dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut