Bawaslu Medan Hentikan Laporan Kasus Wagub Sumut Foto Bareng Bobby Nasution

MEDAN, iNews.id - Kasus dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Musa Rajeckshah (Ijeck) dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan. Penghentian ini setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan tidak menemukan unsur pelanggaran pemilu di foto Ijeck dengan Bobby Nasution.
Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan, penghentian laporan terhadap Ijeck diambil setelah Sentra Gakkumdu melakukan rapat pleno, Senin (26/10/2020). Dalam rapat pleno tersebut, Gakkumdu menilai laporan yang disampaikan pelapor tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
"Hasil kajian mereka, apa yang disampaikan pelapor itu tidak memenuhi syarat unsur sebagai pelanggaran Pemilu," kata Payung, Rabu (28/10/2020).
Payung menyebutkan pengumuman putusan Gakkumdu sudah diumumkan Bawaslu Kota Medan sejak pagi tadi.
“Hasil pleno juga sudah kami tempelkan sejak pagi di papan pengumuman," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block