get app
inews
Aa Text
Read Next : Natal di Tengah Bencana, Polri Ubah Posko Pengungsian jadi Tempat Ibadah Sementara

UMP Sumut 2023 Ditetapkan Rp2,7 Juta, Naik 7,45 Persen

Selasa, 29 November 2022 - 00:10:00 WIB
UMP Sumut 2023 Ditetapkan Rp2,7 Juta, Naik 7,45 Persen
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. (Foto: M Andi Yusri)

Sementara Baharudin menambahkan, kondisi perekonomian yang belum stabil memberikan dampak signifikan dalam menentukan kenaikan UMP tahun 2023. Menurutnya apa yagn diputuskan ini merupakan pilihan terbaik.

"Kita sudah hitung, kita pelajari termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu lainnya di Sumut. Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan," tuturnya.

Dia menambahkan, penentuan UMP ini telah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 akan berlaku mulai 1 Januari 2023.

"Tentu ini sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Di situ ada formula cara perhitungannya. Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut dan juga berdampak signifikan untuk buruh,” tuturnya.
 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut