Viral Bocah Dianiaya di Nias Selatan, Kapolres: Tidak Ditemukan Patah Tulang akibat Kekerasan
Senin, 03 Februari 2025 - 11:56:00 WIB

"Itu terjadi (penganiayaan) karena kekesalan pelaku terhadap korban. Sebelumnya korban meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit di belakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw