get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Berstatus ASN, Anak Eks Wali Kota Cirebon Terekam CCTV Curi Sepatu di Masjid

Viral Siswi SMA di Medan Tak Naik Kelas usai Ayahnya Bongkar Dugaan Pungli, Ini Kata Kepsek

Senin, 24 Juni 2024 - 14:51:00 WIB
Viral Siswi SMA di Medan Tak Naik Kelas usai Ayahnya Bongkar Dugaan Pungli, Ini Kata Kepsek
Orang tua siswi SMA 8 Medan yang viral tak terima anaknya tidak naik kelas. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Video pernyataan orang tua dari siswi SMA Negeri 8 Kota Medan berinisial MS viral di media sosial. Pria bernama Choky Indra ini mencurigai anaknya tidak naik kelas lantaran dia telah melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut.

Choky menyebut anaknya yang kini duduk di kelas XI MIA-3, harusnya naik kelas karena nilai-nilai pelajaran yang diperolehnya cukup baik. Namun karena laporan korupsi dan pungli senilai Rp150.000per bulan oleh kepala sekolah yang dia buat, anaknya diputuskan tidak naik kelas dengan alasan yang dibuat-buat. 

"Dia memenuhi syarat, tapi karena saya tidak mau berdamai atas laporan kasus pungli Rp150.000 per bulan, anak saya dibuat tidak naik kelas dengan alasan absensi. Padahal nilainya bagus," ujar Choky dalam video viral yang dilihat Senin (24/6/2024). 

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan Rosmaida Purba membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan keputusan membuat MS tidak naik kelas karena orang tuanya melaporkan dugaan korupsi dan pungli sebagai pernyataan yang tidak benar.

Dia menegaskana, MS dinyatakan tidak naik kelas lewat kesepakatan Dewan Guru karena jumlah ketidakhadirannya atau absen melebihi batas ketentuan yang ada. 

“Siswi tersebut tidak naik kelas karena sering absen tanpa keterangan selama 34 hari. Hal ini berdasarkan kesepakatan dewan guru sebelum memutuskan,” kata Rosmaida.

Rosmaida menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7 dan 10, disebutkan kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. 

Dalam Notulen Rapat Dewan Guru Kenaikan Kelas TA 2023/2024 pada Kamis 20 Juni 2024, kriteria peserta didik yang naik kelas harus mengikuti pembelajaran paling sedikit 90 persen dari jumlah efektif atau ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal 10 persen dari efektif dan anak didik harus memiliki sikap minimal baik. 

“Hari efektif pembelajaran Tahun 2023/2024 adalah 266 hari, syarat anak harus mengikuti pembelajaran 90 persen dari hari efektif. Jika 10 persen dari 266 hari adalah maksimal 27 hari absen tanpa pemberitahuan, sudah terjaring tidak naik kelas,” katanya. 

Dari kriteria tersebut, tiga anak didik dinyatakan tidak naik kelas karena memiliki absensi melebihi dari yang disepakati, salah satunya siswi berinisial MS yang duduk di Kelas XI MIA-3. Jumlah absens atau tanpa kehadiran sebanyak 34 hari. 

“Ketidakhadirannya melebihi kriteria anak didik yang naik kelas sesuai kesepakatan dari dewan guru. Jadi, apa yang dituduhkan orang tua murid tersebut tidaklah benar dan mengada-ngada yang menyebut anaknya tidak naik kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut