get app
inews
Aa Text
Read Next : Demo Mahasiswa di DPRD Deliserdang, Tuntut Reformasi Polisi hingga Sahkan UU Perampasan Aset

Viral Sopir Truk di Deliserdang Terkena Pungli

Senin, 01 November 2021 - 15:18:00 WIB
Viral Sopir Truk di Deliserdang Terkena Pungli
Ilustrasi media sosial. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, JU mengaku kerap melakukan pungli kepada sopir bongkar muat di Tanjungmorawa. Dia mengaku meminta uang sebesar Rp20.000 dengan kuitansi berstempel dari satu satu organisasi masyarakat.  Dari uang yang berhasil dikumpulkan, JU mendapatkan upah sebesar 25 persen. 

"JU ditahan di Polsek Tanjung Morawa. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengaduan korban. JU melanggar Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut