Viral Sopir Truk di Deliserdang Terkena Pungli
Senin, 01 November 2021 - 15:18:00 WIB
Kepada petugas, JU mengaku kerap melakukan pungli kepada sopir bongkar muat di Tanjungmorawa. Dia mengaku meminta uang sebesar Rp20.000 dengan kuitansi berstempel dari satu satu organisasi masyarakat. Dari uang yang berhasil dikumpulkan, JU mendapatkan upah sebesar 25 persen.
"JU ditahan di Polsek Tanjung Morawa. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengaduan korban. JU melanggar Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block