Virtual Police Diluncurkan, Polda Sumut Pantau Postingan Netizen di Medsos

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan mengawasi postingan netizen di media sosial agar tidak terjerat tidak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengawasan ini sebagai tindak lanjut peluncuran Virtual Police di Mabes Polri beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kehadiran virtual police bertujuan untuk memelihara ruang siber lebih bersih, sehat dan produktif. Langkah ini penting untuk mencegah keriuhan akibat postingan yang berpotensi mengundang perpecahan.
"Kini hadir di dunia siber, kami mengawasi langsung media sosial," kata Hadi, Rabu (3/3/2021).
Hadi mengatakan virtual police akan mengawasi langsung pengguna internet baik dalam mem-posting tulisan, foto maupun video yang bisa memicu polemik. Sebagai langkah awal, petugas akan menegur yang bersangkutan melalui direct message.
"Teguran tidak dari ruang publik. Tapi dari direct message dengan memberi edukasi apa yang ditulis berpotensi melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan segera dihapus," katanya.
Hadi mengatakan dalam menentukan postingan apakah melanggar pidana atau bukan, pihaknya dibantu sejumlah ahli. Langkah ini agar teguran yang disampaikan tidak berdasarkan subjektivitas petugas.
"Kami menggandeng para pakar atau ahli komunikasi dan hukum," katanya.
Hadi menuturkan, setelah pesan diterima, kepolisian berharap agar konten yang diduga dapat dipidanakan itu dihapus oleh pemilik akun. Untuk itu dia berharap, masyarakat lebih memahami penggunaan media sosial agar tidak terjadi pelanggaran ITE.
"Kami berharap masyarakat tidak sembarangan mem-posting di media sosial," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block