Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara

Polisi pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya dan sejumlah saksi lainnya.
Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy berdalih dia tidak berada di rumah saat kejadian.
Sama halnya dengan istri muda Freddy yang mengaku tidak berada di rumah saat kejadian. Sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.
Pada 31 Agustus 2024, polisi menangkap Freddy di Kabupaten Labuhanbatu. Setelah ditangkap, Freddy langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kini perkara itu telah berkekuatan hukum tetap dan Freddy harus menjalani hukuman atas perbuatannya.
Editor: Donald Karouw