get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 14 November 2024 - 15:41:00 WIB
Vonis Bebas Dibatalkan MA, Suami Eks Plt Bupati Labuhanbatu Dijebloskan ke Penjara
Freddy Simangunsong saat dieksekusi tim Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (Foto: Dok Kejari Labuhanbatu)

Polisi pun mendalami kasus dugaan pencabulan itu. Polisi lalu memeriksa Freddy Simangunsong, istri mudanya dan sejumlah saksi lainnya.

Pemeriksaan terhadap Freddy itu dilakukan pada Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy membantah telah mencabuli korban. Freddy berdalih dia tidak berada di rumah saat kejadian.

Sama halnya dengan istri muda Freddy yang mengaku tidak berada di rumah saat kejadian. Sementara pembantu di rumah tersebut telah lebih dulu pulang.

Pada 31 Agustus 2024, polisi menangkap Freddy di Kabupaten Labuhanbatu. Setelah ditangkap, Freddy langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kini perkara itu telah berkekuatan hukum tetap dan Freddy harus menjalani hukuman atas perbuatannya.   

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut